Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINUSANTARA.CO., MEDAN – Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024)

“Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya,” tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair dimana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara
jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan,” cetus Tony.

Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka
melakukan mark up dan/atau penyelewengan.

“JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara,” sebut Tony.

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

“BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako,” ungkap Tony.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Kontribusi Pariwisata Jadi Sorotan Dalam Musrenbang RPJPD Raja Ampat
Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti
IKA Trisakti Gelar Rapat Umum Anggota Alumni Trisakti 2024 dan Halal Bihalal
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran
Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Berita Terkait

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Baru Sembilan Bulan Melantai di BEI, Homeco Tbk Rauk Ratusan Miliar Rupiah

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB

Ekonomi & Bisnis

HUT Ke-4 TREN: Rayakan di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 Nov 2024 - 14:01 WIB