Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKNUSANTARA | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dalam keterangan press rilisnya akan menggelar aksi mendesak KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) dinas kesehatan sumatera Utara tahun anggaran 2020 pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak KPK untuk membantu melakukan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 kepada seluruh pihak-pihak yang menikmati.

Mereka juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020, Amir Yanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karenanya maka kami mendukung agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Amir Yanto”, dikutip detikindonesia dari keterangan press rilis, Sabtu (16/3/2023).

Koalisi Mahasiswa Antik Korupsi menduga Amir Yanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020 ikut terlibat dengan kasus penyalahgunaan dana ini terjadi.

Dugaan ini bukan tanpa dasar tetapi memiliki dasar argumentasi yang kuat karena menjadi suatu kejanggalan dimata publik karena selama kurang lebih 4 tahun kasus ini tidak pernah diungkap, tetapi setelah Amir Yanto lepas jabatan dari kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset tiba-tiba kasus ini diungkap. Seolah-olah Amir Yanto ingin mencici tangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tersebut diatas.

Sebagai informasi, pada Rabu, (13/3/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.

Dugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus yang kurang lebih terjadi 4 yang lalu ini diduga masih belum benar-benar terungkap siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya, karena diduga ada beberapa pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan menerima aliran dana yang merugikan negara sebesar 24 miliar tersebut diatas.

Berdasarkan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, saat ditanya oleh awak media apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Idianto, SH., MH mengatakan bahwa tim penyidik dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Kontribusi Pariwisata Jadi Sorotan Dalam Musrenbang RPJPD Raja Ampat
Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti
IKA Trisakti Gelar Rapat Umum Anggota Alumni Trisakti 2024 dan Halal Bihalal
Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran
Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:20 WIB

Kontribusi Pariwisata Jadi Sorotan Dalam Musrenbang RPJPD Raja Ampat

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:53 WIB

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:06 WIB

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:07 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri

Senin, 22 Januari 2024 - 10:29 WIB

Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:26 WIB

Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

HUT Ke-4 TREN: Rayakan di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 Nov 2024 - 14:01 WIB

Entertainment

Luar Biasa! TREN Ajak Mitra Trip Gratis di Taiwan

Sabtu, 1 Jun 2024 - 01:58 WIB