OJK Cabut Izin Usaha 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut, Ini Daftarnya

Senin, 19 Februari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia selama Januari-Februari 2024 ini.

pada awal Februari PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Jumlah bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024).

Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif. OJK menilai bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dengan predikat kurang sehat.

Per 31 Maret 2023, OJK menetapkan status BPR Bank Pasar Bhakti menjadi bank dalam penyehatan. Pertimbangannya, kondisi bank terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan bank untuk meningkatkan rasio permodalan.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Bangkrutnya bank tersebut menambah jajaran bank yang bangkrut pada tahun ini. Tercatat, sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : LUKAS
Sumber : HARIAN JOGJA

Berita Terkait

HUT Ke-4 TREN: Rayakan di 3 Negara Eropa Timur
Kepuasan Pelanggan dan Penguatan Posisi, Zyrex Indonesia Dongkrak Kapasitas Produksi Secara Masif
Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen
Pasangan Dokter Vivi dan Dokter Beng Raih The First Presidential PT. Tren Global Teknologi
Program Makan Gratis Diberlakukan 2045, Utang RI Naik
Harga Beras Kian Melonjak, Ini yang Jadi Penyebabanya
Istri Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Baru Pertamina Patra Niaga
Akhirnya Terungkap Teka-Teki Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:20 WIB

Kontribusi Pariwisata Jadi Sorotan Dalam Musrenbang RPJPD Raja Ampat

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:53 WIB

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:06 WIB

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:07 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri

Senin, 22 Januari 2024 - 10:29 WIB

Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:26 WIB

Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

HUT Ke-4 TREN: Rayakan di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 Nov 2024 - 14:01 WIB

Entertainment

Luar Biasa! TREN Ajak Mitra Trip Gratis di Taiwan

Sabtu, 1 Jun 2024 - 01:58 WIB