Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

Dari dua ayat itu sudah jelas bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub No.12 Tahun 2016. Bahkan dalam aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Berikutnya, pada pasal 13 juga hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Menurut Afan, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub tersebut lebih bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, kami dari relawan Prabowo Gibran berpendapat agar Bawaslu Jakarta Pusat lebih bijak dan profesional dalam melihat serta menyikapi apalagi sampai menyimpulkan tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu. Kalaupun kegiatan bagi-bagi susu tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam car free day, maka itu bukan kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” imbuh Afan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mutiara
Editor : Safrin
Sumber :

Berita Terkait

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:20 WIB

Kontribusi Pariwisata Jadi Sorotan Dalam Musrenbang RPJPD Raja Ampat

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:53 WIB

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:06 WIB

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:07 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri

Senin, 22 Januari 2024 - 10:29 WIB

Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:26 WIB

Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

HUT Ke-4 TREN: Rayakan di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 Nov 2024 - 14:01 WIB

Entertainment

Luar Biasa! TREN Ajak Mitra Trip Gratis di Taiwan

Sabtu, 1 Jun 2024 - 01:58 WIB